Putusan MK Sengketa Pers Jadi Sorotan Utama Diskusi PWOIN Depok, Kupas KUHP Baru
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penyelesaian sengketa pers mendominasi pembahasan dalam diskusi publik terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana baru. Acara ini diselenggarakan oleh Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara Kota Depok di Hotel Savero, Jalan Margonda, Depok.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, mulai dari pakar hukum pidana I Made Subagio hingga pakar pers dari PWI Pusat Nurjaman Mochtar. Hadir pula puluhan wartawan, perwakilan Diskominfo, Kesbangpol, serta unsur penegak hukum setempat.
"Masih banyak pasal dalam aturan baru yang belum dipahami masyarakat luas, seperti ketentuan tentang pekarangan dan penghinaan," ujar Ketua PWOIN Kota Depok Benny Gerungan saat membuka acara.
Dalam paparannya, I Made Subagio menegaskan bahwa produk jurnalistik yang bermasalah harus melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi di Dewan Pers terlebih dahulu. "Berdasarkan putusan MK terbaru, penyelesaian sengketa pers wajib mengedepankan pendekatan keadilan restoratif sebelum menempuh jalur hukum lain," jelasnya.
Penyelenggaraan acara ini juga dimeriahkan dengan penampilan tari tradisional Mojang Priangan oleh pelajar SMP Negeri 1 Depok serta penyerahan bantuan sosial kepada anak yatim dari Yayasan DSG.
Artikel Lainnya
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Depok, Imam Turidi, mengingatkan bahwa calon Ketua KADIN Depok harus mengedepankan ke...
Sengketa lahan seluas 9,3 hektare di Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, berlanjut ke ranah hukum. Direkt...
DPC Partai Persatuan Pembangunan Kota Depok mengintensifkan pemutakhiran data administrasi dan konsolidasi internal seba...
DPRD Kota Depok menyambut positif kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang memasukkan materi AI dan codi...
Pemerintah Kota Depok memastikan realisasi program dana Rp300 juta per Rukun Warga pada tahun 2026 mendatang. Kebijakan ...