Konflik Lahan Seluas 9,3 Hektare di Depok Memanas, PT Bumi Kedaung Lestari Lapor Polisi
Perselisihan kepemilikan tanah seluas 9,3 hektare yang terletak di Kelurahan Kedaung, Sawangan, Kota Depok, kembali memicu ketegangan baru. Kasus ini melibatkan laporan resmi ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggunaan akta palsu.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/420/VIII/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Pihak terlapor dalam perkara ini adalah Supari yang mengaku sebagai pimpinan PT Haikal Cipta Abadi Perkasa, bersama sejumlah pihak lain yang disinyalir terlibat dalam upaya penguasaan lahan secara tidak sah.
"Kami menemukan adanya upaya sistematis yang diduga menggunakan dokumen tidak sah untuk menguasai lahan tersebut sejak 2021," ungkap Direktur Utama PT Bumi Kedaung Lestari, Ida Farida, saat memberikan keterangan terkait langkah hukum yang diambil perusahaannya.
Konflik ini kian rumit dengan adanya klaim tumpang tindih kepengurusan korporasi yang sebelumnya juga pernah disuarakan oleh pihak lain bernama Yan Sudrajat. Hingga saat ini, pihak terlapor maupun perwakilan manajemen terkait belum memberikan tanggapan resmi ketika coba dihubungi.
Penyidik Bareskrim Polri dijadwalkan akan memanggil sejumlah saksi ahli serta memeriksa keabsahan dokumen otentik yang diajukan oleh pelapor guna menguji kebenaran materiil dalam sengketa pertanahan tersebut.
Artikel Lainnya
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Depok, Imam Turidi, mengingatkan bahwa calon Ketua KADIN Depok harus mengedepankan ke...
DPC Partai Persatuan Pembangunan Kota Depok mengintensifkan pemutakhiran data administrasi dan konsolidasi internal seba...
DPRD Kota Depok menyambut positif kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang memasukkan materi AI dan codi...
Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Kota Depok menggelar diskusi dan sosialisasi KUHP serta KUHAP b...
Pemerintah Kota Depok memastikan realisasi program dana Rp300 juta per Rukun Warga pada tahun 2026 mendatang. Kebijakan ...