Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Bisa Terima Bansos, Simak Syarat Gaji
Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ternyata masih memiliki peluang besar untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah. Kepesertaan dalam program jaminan sosial tersebut dipastikan bukan menjadi penghalang atau penentu gugurnya hak seseorang untuk mendapatkan fasilitas kesejahteraan.
Kabar ini sekaligus menepis isu keliru yang belakangan santer beredar di tengah warga, di mana banyak orang terlanjur percaya bahwa memiliki kartu jaminan kerja otomatis membuat nama mereka dicoret dari daftar penerima bantuan pemerintah.
"Pemerintah terus berkomitmen menyalurkan bantuan secara tepat sasaran berdasarkan penilaian kondisi ekonomi yang objektif," ujar pejabat berwenang dalam keterangan resminya.
Dalam proses penentuan melalui Portal Perlinsos Digital, indikator utama yang dinilai adalah penghasilan per kapita keluarga yang dihitung dari total pendapatan seluruh anggota rumah tangga dibagi jumlah jiwa.
Berdasarkan data teknis, pemerintah menetapkan batas acuan nominal di mana keluarga dengan penghasilan per kepala di bawah kisaran Rp 1 juta hingga Rp 1,2 juta per bulan masih memenuhi syarat untuk mendapatkan bansos.
Artikel Lainnya
Seorang perempuan lanjut usia berumur 102 tahun bernama Jarana yang dilaporkan hilang di kawasan perkebunan Nagari Kampu...
Konflik bersenjata antara Rusia dan Ukraina kembali memakan korban jiwa setelah kedua negara saling melancarkan serangan...
PBB mengeluarkan peringatan darurat bagi kota komersial dan logistik El-Obeid di Sudan yang kini berada di garis depan p...
Wilayah enklave Ceuta dan Melilla milik Spanyol di pesisir utara Afrika kembali menjadi sorotan setelah gelombang migras...
Presiden Kurdistan Irak, Nechirvan Barzani, melakukan kunjungan perdana ke Damaskus untuk menemui Presiden Suriah guna m...