Selasa, 4 Agustus 2026

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Bisa Terima Bansos, Simak Syarat Gaji

Pemerintah memastikan bahwa masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap mempunyai kesempatan untuk memperoleh bantuan sosial. Kebijakan ini sekaligus menepis anggapan masyarakat bahwa status jaminan kerja akan menggugurkan hak penerima bantuan.

Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ternyata masih memiliki peluang besar untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah. Kepesertaan dalam program jaminan sosial tersebut dipastikan bukan menjadi penghalang atau penentu gugurnya hak seseorang untuk mendapatkan fasilitas kesejahteraan.

Kabar ini sekaligus menepis isu keliru yang belakangan santer beredar di tengah warga, di mana banyak orang terlanjur percaya bahwa memiliki kartu jaminan kerja otomatis membuat nama mereka dicoret dari daftar penerima bantuan pemerintah.

"Pemerintah terus berkomitmen menyalurkan bantuan secara tepat sasaran berdasarkan penilaian kondisi ekonomi yang objektif," ujar pejabat berwenang dalam keterangan resminya.

Dalam proses penentuan melalui Portal Perlinsos Digital, indikator utama yang dinilai adalah penghasilan per kapita keluarga yang dihitung dari total pendapatan seluruh anggota rumah tangga dibagi jumlah jiwa.

Berdasarkan data teknis, pemerintah menetapkan batas acuan nominal di mana keluarga dengan penghasilan per kepala di bawah kisaran Rp 1 juta hingga Rp 1,2 juta per bulan masih memenuhi syarat untuk mendapatkan bansos.

Redaksi Rafael Ribeiro Jabodetabek
Redaksi Rafael Ribeiro Jabodetabek
Tim redaksi Rafael Ribeiro Jabodetabek yang menyajikan berita terkini dan terpercaya dari kawasan Jabodetabek.
Redaksi Rafael Ribeiro Jabodetabek adalah tim jurnalis profesional yang berdedikasi untuk menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tim redaksi bekerja dengan kode etik jurnalistik yang ketat dan selalu mengutamakan kepentingan publik dalam setiap pemberitaan.